Friday 12 December 2014

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

A. Pelapisan Sosial
1. Pengertian
  • Menurut Theodorson dkk. didalam Dictionary of Sociology: ” pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat didalam sistem sosial  (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) didalam pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan”
  • Menurut Pitirim A. Sorokin: “Pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis).”
2. Pelapisan Sosial Ciri Tetap Kelompok Sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno. Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kapada kaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal ini perlu diingat bahwa ketentuan-ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri.
Didalam organisasi masyarakat primitif, dimana belum mengenal tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. HAl ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
  1. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban;
  2. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa;
  3. adanya pemimpin yang saling berpengaruh;
  4. Adanya orang-orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum (cutlaw men);
  5. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri;
  6. Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.
3. Terjadinya Pelapisan Sosial
a. Terjadi Dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya. Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakatnya. Pada pelapisan yang semacam ini maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, kepandaian yang lebih, orang yang berbakat seni dan sebagainya.
b. Terjadi Dengan Disengaja
Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Sehingga dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang berada pada tempatnya. Misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain.
4. Pembedaan Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Pelapisan tertutup misalnya :
  • Kasta Brahmana : merupakan kastanya golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
  • Kasta Ksatria :merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
  • Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
  • Kasta Sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata.
  • Paria : golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta. Misalnya kaum gelandangan, peminta dan sebagainya.
2) Sistem pelapisan masyarakat terbuka
Sistem yang demikian dapat kita temui didalam masyarakat Indonesia. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan utnuk itu. Tetapi disamping itu, orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya. Status (kedudukan)yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut “Achieve status”.
5. Teori tentang Pelapisan Sosial
Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut :
Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class) dan kelas bawah (lower class). Semakin tinggi golongannya semakin sedikit orangnya.
Beberapa dicantumkan teori-teori tentang pelapisan masyarakat:
  1. Aristoteles mengatakan bahwa didalam tiap-tiap Negara teradapat 3 unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali dan mereka yang berada ditengah-tengahnya.
  2. Prof. Dr. Selo Sumardjan Soemardi SH. MA. menyatakan: selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
  3. Vilfredo Pareto, sarjana Italia menyatakan bahwa ada dua kelas yang senanatiasa berbeda setiap waktu yaitu gol.Elite dan gol.Non Elite. Perbedaan watak, keahlian dan kapasitas.
  4. Gaotano Mosoa, sarjana Italia, didalam “The Rulling class” menyatakan sebagai berikut: Didalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah. Kelas pertama (pemerintah) lebih sedikit. Kelas kedua (diperintah) lebih banyak.
B. Kesamaan Derajat
1. Persamaan Hak
Mengenai persamaan hak ini selanjutnya dicantumkan dalam Pernyataan Sedunia Tentang Hak-hak (Asasi) Manusia atau Universitas Declaration of Human right (1948) dalam pasal-pasalnya seperti dalampasal 1, pasal 2 ayat 3, dan pasal 7.
2. Persamaan Derajat di Indonesia
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. Sebagaimana kita ketahui Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa kecualinya memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Kalau kita lihat ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27 ayat 1, 27 ayat 2, 28, 29 ayat 2, dan 31.
C. Elite dan Massa
1. Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial. Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain:
  1. elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan proses kehidupan masyarakat secara keselruruhan
  2. faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan yang baik
  3. dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang besar
  4. imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya
2. Massa
Istilah massa digunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan yang dalam beberapa hal menyerupai crowd. Terdapat beberapa hal yang penting sebagai ciri-ciri yang membedakan didalam massa:
  1. keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial
  2. massa merupakan kelompok yang anonim
  3. sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
  4. very loosely organized.
3. Masyarakat dan Massa
massa merupakan gambaran kosong dari suatu masyarakat atau persekutuan. Ia tidak mempunyai organisasi sosial, lembaga kebiasaan dan tradisi, tidak mempunyai aturan-aturan dan ritual, tidak terdapat sentimen kelompok yang terorganisisr, todak ada struktur status peranan dan tidak memiliki kepemimpinan yang mantap.
4. Perilaku Massa
bentuk perilaku massa terletak pada garis aktivitas individual dan bukan pada tindakan bersama, aktivitas individual ini terutama dalam bentuk seleksi yang dibuat dalam respon atau impuls-impuls atau persamaan tidak menentu (samar-samar) yang ditimbulkan oleh obyek yang massa interest.

5. Peranan Elite terhadap Massa
elite sebagai minoritas yang memiliki kualifikasi tertentu eksistensinya sebagai kelompok penentu dan berperan dalam masyarakat diakui secara legal pleh masyarakat. Kelompok elite penentu lebih banyak berperan dalam mengemban fungsi sosial sebagai berikut :
  1. elite penentu dilihat sebagai lembaga kolektif yang merupakan pencerminan kehendak rakyat.
  2. sebagai lembaga politik, elite penentu berperan memajukan kehidupan masyarakatnya dengan memberikan pemikiran konsepsional.
  3. elite penentu memiliki peranan moral dan solidaritas kemanusiaan baik dalam pengertian nasionalisme maupun universal.
  4. elite penentu lainnya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pemuasan hedonik / kesenangan atau pemuasan intrinsik / hakiki. Kelompok elite bertugas memenuhi kebutuhan ini bekerja dengan pertimbangan nilai estetis. Disinilah kehadiran para seniman, sastrawan, komponis, dan lain-lain.

Sumber:


No comments:

Post a Comment