A. Hukum
1. Definisi hukum
- Menurut KBBI: “1 peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis;”
- Menurut E. Utrecht: “Hukum adalah himpunan petunjuk
hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika
dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari
masyarakat itu”
- Menurut Satjipto Raharjo: “Hukum adalah karya
manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah
laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang
bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh
karena itu pertama-tama, hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang
dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut berupa
ide mengenai keadilan.”
2. Sifat dan Ciri Hukum
Hukum bersifat mengatur dan memaksa. Ciri dari hukum itu sendiri
adalah adanya peraturan atau perintah dan adanya keharusan untuk menaati
hukum itu.
3. Sumber Hukum
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil.
Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan
hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, dan
lain-lain.
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya.
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah:
- Undang-undang (Statute): Ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
- Kebiasaan (Custom): Perbuatan manusia yang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal yang sama sehingga oleh masyarakat dianggap
sesuatu hal yang penting
- Traktat (Treaty): Perjanjian yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih yang berisikan consensus yang harus disepakati
- Yurisprudensi: Putusan pengadilan
- Doktrin: Pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum,
terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.
4. Pembagian Hukum
Menurut sumbernya :
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
- Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
- Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
- Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
- Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang
atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan
hukum.
Menurut bentuknya :
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
- Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup
dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
Menurut tempat berlakunya :
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
- Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
Menurut waktu berlakunya :
- Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
- Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
Menurut cara mempertahankannya :
- Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur
kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
- Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
Menurut sifatnya :
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila
pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
Menurut wujudnya :
- Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
- Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
Menurut isinya :
- Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang
satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan
perseorangan.
- Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara
dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan
warganegara.
B. Negara
1. Sifat Negara
Sifat memaksa: Negara dapat memaksakan kehendak
melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar
masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan
fisik. Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di
masyarakat.
Sifat monopoli: Negara menetapkan tujuan bersama dalam
masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting
untuk kepentingan orang banyak.
Sifat totalitas: Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
2. Bentuk Negara dan Kenegaraan
Bentuk Negara:
Negara Kesatuan: Adalah negara yang kekuasaan untuk
mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara
yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya
baik kedalam maupun keluar.
Negara Serikat: Adalah suatu negara yang terdiri
dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang
menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap
ada pada pemerintah negara bagian.
Bentuk Kenegaraan:
- Serikat Negara (Konfederasi) : Adalah perserikatan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik kedalam maupun keluar.
- Koloni: Adalah negara yang berada di bawah kekuasaan negara lain.
- Trustee (Perwalian): Adalah negara yang pemerintahannya berada di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB.
- Mandat: Adalah negara bekas jajahan negara–negara
yang kalah dalam Perang Dunia I, yang diletakkan dalam pemerintahan
mandat dari negara–negara yang menang perang di bawah pengawasan Dewan
Mandat Liga Bangsa–Bangsa.
- Dominion: Adalah negara–negara bekas jajahan
Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, yang tergabung dalam ikatan
The British Commonwealth of Nation
- Uni: Adalah gabungan dua negara atau lebih yang dikepalai seorang raja.
- Protektorat: Adalah negara yang berada dibawah perlindungan negara lain.
3. Unsur-unsur Negara
- Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu.
- Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial
dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara
yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
- Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
- Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur
tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara
lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi
hukum tata negara atau organisasi negara
C. Pemerintah
- Pemerintah dalam arti sempit : Suatu badan
persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk
mengelola,memanage,serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan
- Pemerintah dalam arti luas: Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan
D. Warga Negara dan Negara
1. Asas Kewarganegaraan
a. Ius Soli
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara
tempat kelahiran. Bagi negara indonesia penentuan yang diberlakukan
terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang tersebut.
b. Ius Sanguinis
Adalah penenuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau pertalian
darah. Artinya penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
kewarganegaraan orang tuanya, bukan berdasarkan negara tempat
tinggalnya.
2. Warga negara Indonesia menurut UU no 62 th 1958
Warga negara Indonesia tercantum dalam UU no 62 tahun 1958 Pasal 1 yang berbunyi:
Warga-negara Republik Indonesia ialah:
a. orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau
perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak
proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga-negara Republik Indonesia;
b. orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan
dengan ayahnya, seorang warga-negara Republik Indonesia, dengan
pengertian bahwa kewarga-negaraan Republik Indonesia tersebut dimulai
sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan
hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau
sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun;
c. anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia,
apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga- negara Republik
Indonesia;
d. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik
Indonesia, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya;
e. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik
Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau selama
tidak diketahui kewarga-negaraan ayahnya;
f. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui;
g. seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya;
h. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua
orang tuanya tidak mempunyai kewarga-negaraan atau selama
kewarga-negaraan kedua orang tuanya tidak diketahui;
i. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu
lahirnya tidak mendapat kewarga-negaraan ayah atau ibunya dan selama ia
tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu;
j. orang yang memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan Undang-undang ini.
3. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan
dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi,
seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan
hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C
ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3)
UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1
mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan,
dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
E. Tindakan Politik dan Sistem Politik
1. Arti Sistem
- Menurut KBBI: 1 perangkat unsur yg secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas 2 susunan yg teratur dr pandangan, teori, asas, dsb 3 metode
- Menurut Pamudji: Sistem merupakan suatu kebulatan atau keseluruhan
yang komplek atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal
atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang
komplek atau utuh.
2. Pengertian Sistem Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari
struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan
(masyarakat/negara).
Sebagai suatu sistem, sistem politik terdiri atas berbagai sub sistem
antara lain sistem kepartaian, sistem pemilihan umum, sistem budaya
politik dan sistem peradaban politik lainnya. Dalam eksistensinya sistem
politik akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan tugas dan
fungsi pemerintahan serta perubahan dan perkembangan yang ada dalam
faktor lingkungan.
Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam
konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif
). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya
kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara
suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya
cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang
dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara.
Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR,
DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah
Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat
keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Di Indonesia, sistem politik yang dianut adalah sistem politik
demokrasi pancasila yakni sistem politik yang didasarkan pada
nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis.
Adapun prinsip-prinsip sistem politik demokrasi di Indonesia antara
lain:
- pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif berada pada badan yang berbeda
- Negara berdasarkan atas hukum
- Pemerintah berdasarkan konstitusi
- jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
- pemerintahan mayoritas
- pemilu yang bebas
- parpol lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya
Tugas tambahan:
1.
JAKARTA, KOMPAS.com —
“Sara, mahasiswi Universitas Bunda Mulia (UBM) di Ancol, Pademangan,
Jakarta Utara, ditemukan tidak bernyawa di pinggiran Tol JORR ruas
Bintara, Kilometer 41, Bekasi Barat, Rabu (3/3/2014) pagi. Warga
Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, itu merupakan
korban pembunuhan.”
Paragraf tersebut merupakan cuplikan dari berita awal di Kompas.com
ketika jasad Ade Sara Angelina Suroto ditemukan. Ketika itu, belum
diketahui identitas pembunuh Ade Sara. Motif pembunuhan tersebut pun
belum diketahui.
Sara hanya dikenal sebagai mahasiswi bergelang Java Jazz yang
ditemukan tewas. Namun, tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk
menemukan pembunuhnya.
Selang tiga hari sejak jasad Ade Sara ditemukan, polisi berhasil
menangkap dua pelaku pembunuhan itu. Mereka adalah Ahmad Imam Al Hafitd
dan Assyifa Ramadhani. Hafitd adalah mantan pacar Ade Sara dan Assyifa
adalah kekasih Hafitd. Motif pembunuhannya pun diketahui karena cemburu.
Hafitd dan Assyifa bersama-sama telah melakukan penyiksaan terhadap
Ade Sara. Ade Sara disetrum, dipukul, dicekik, dan tisu dimasukkan ke
dalam mulutnya hingga ia meninggal.
Pada awal kasus ini bergulir, Hafitd dan Assyifa sempat ditangani
oleh kepolisian dari Polresta Bekasi Kota. Hal ini disebabkan lokasi
penemuan atau pembuangan jasad terakhir adalah di Bintara, Bekasi.
Namun, setelah diperiksa, ternyata ada lebih banyak lokasi pembunuhan
dalam kasus ini. Ketika pembunuhan terjadi, Hafitd, Assyifa, dan Ade
Sara berada dalam satu mobil yang bergerak dan sulit dipastikan di mana
Ade Sara benar-benar menghembuskan napasnya yang terakhir.
Banyaknya lokasi pembunuhan menyebabkan kasus ini akhirnya
dilimpahkan seluruhnya dari Polresta Bekasi Kota ke Polda Metro Jaya.
Kasusnya sempat tenggelam dari pemberitaan media. Hingga akhirnya, pada
bulan April, digelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh Hafitd
dan Assyifa. Kasusnya kembali tenggelam setelah itu.
Pada 16 Agustus 2014, sidang perdana kasus ini akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tak terima disebut pembunuhan berencana
Sidang dakwaan yang menjadi sidang perdana dalam kasus ini digelar
pada Agustus lalu. Tidak tanggung-tanggung, jaksa penuntut umum Aji
Susanto memberikan dakwaan dengan tiga pasal berlapis. Hafitd dan
Assyifa juga didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
sebagai dakwaan primer.
Jenis pembunuhan yang dikategorikan sebagai pembunuhan berencana ini
mendapat sanggahan keras dari kedua tim penasihat hukum Hafitd dan
Assyifa. Pengacara Assyifa, Syafri Noer, beranggapan pasal yang
dikenakan dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan
Berencana, tidak tepat.
Menurut dia, pasal yang seharusnya menjadi dakwaan primer adalah
Pasal 353 KUHP. “Seharusnya yang dijadikan primer adalah Pasal 353.
Bukan malah jadi lebih subsider,” ujar Syafri Noer di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2014).
Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian seperti
yang dimaksud Syafri juga masuk dalam isi dakwaan kedua terdakwa.
Namun, bukan sebagai dakwaan primer atau subsider, melainkan menjadi
dakwaan lebih subsider.
Begitu pun pengacara Hafitd yang juga menganggap penggunaan Pasal 340
dalam dakwaan primer tidak tepat. Mereka mengajukan eksepsi atas hal
itu. Hal itu pulalah yang terus-terusan diperjuangkan oleh tim pengacara
Hafitd dan Assyifa, membebaskan kliennya dari hukuman seumut hidup.
Beragam upaya seperti eksepsi dan pleidoi telah mereka lakukan untuk
membela masing-masing terdakwa. Pembelaan yang diajukan oleh Hafitd dan
Assyifa maupun penasihat hukumnya telah membuat kedua orangtua Ade Sara,
Suroto dan Angelina, bersedih.
Menurut mereka, anaknya telah nyata-nyata dibunuh secara berencana
oleh sejoli itu. “Seharusnya, (eksepsi) tidak diterima. Sudah melakukan
pembunuhan kok masih neko-neko,” ujar Suroto beberapa waktu lalu.
Ibunda Ade Sara, Elisabeth, juga pernah mengatakan anaknya sering
mendapat teror dari Hafitd setelah mereka berdua putus. Hafitd sering
mengancam akan menyakiti Ade Sara dengan kata-kata kasar melalui media
sosialnya. Itu menurut Elisabeth sudah merupakan sebuah rencana
pembunuhan terhadap anaknya.
“Yang paling benci dengan anak saya itu Hafitd dan Assyifa. Kebencian mereka sudah ada sejak lama,” ujar Elisabeth.
Divonis 20 tahun
Namun, segala bentuk perbuatan harus
dipertanggungjawabkan. Sidang kasus pembunuhan Ade Sara pun sudah
digelar lebih kurang empat bulan. Hafitd dan Assyifa telah mendengar
vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada sidang putusan hari ini, Selasa
(9/12/2014).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 20 tahun bagi sejoli
pembunuhan Ade Sara ini. “Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah
terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana
dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Absoro
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
Setelahnya, Assyifa Ramadhani tidak mampu meninggalkan kursi terdakwa
seusai mendengar pembacaan vonis. Dia bergeming di kursi tersebut
hingga sejumlah petugas harus menghampirinya.
Mimik wajah Assyifa tampak menerawang. Pandangannya tidak jelas.
Matanya merah, tetapi tanpa air mata, seakan sedang merasakan kesedihan
yang mendalam. Assyifa berjalan sambil dirangkul sang ibu.
Baru sekitar satu meter meninggalkan ruang sidang, tiba-tiba Assyifa
berteriak histeris. Tak lama, tubuh Assyifa lunglai dalam pelukan sang
ibu. Dia pingsan. Wajah panik muncul dari ibu Assyifa dan petugas
pengadilan yang ikut mendampingi Assyifa keluar ruang sidang. Assyifa
pun harus diungsikan ke ruang khusus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, Hafitd langsung berdiri dan memeluk ibunya. Sambil menangis, mereka meninggalkan ruang sidang.
Menurut saya, hukum yang dijatohin kemereka berdua cukup. 20 tahun
itu waktu yang sangat lama dan kemungkinan besar mereka bakalan jera
karena udah ngebunuh orang. Walaupun saya pikir, mereka harus ngerasain
apa yang korban rasakan karena mereka menganiaya korban itu dulu sebelum
mereka membunuhnya dan menurut saya itu kejam.
2.
Bagaimana pemerintahan Jokowi selama 1 bulan ini?
Menurut saya sih, biasa aja. Saya belum merasakan perubahan yang
“uwaw beda banget”. Mungkin karena masih baru banget menjabat. Tapi yang
saya tahu, Jokowi menaikkan harga BBM premium yang imbasnya BBM
pertamax harganya turun dan karena beda premium dan pertamax nggak beda
jauh harganya, orang beralih ke pertamax. Menurut saya itu langkah yang
bagus, walau sebenernya agak kurang tepat karena disaat orang mencari
pertamax dan udah mulai gengsi pake premium untuk bahan bakar, pertamax
tersebut langka di beberapa tempat. Salah satunya di pom bensin yang
terdekat dari rumah saya. Penurunan harga pertamax juga dibarengi dengan
penurunan harga BBM di pom bensin asing. Sangat disayangkan karena
pertamax di pertamina agak langka, banyak yang beralih ke pom bensin
asing. Menurut saya harusnya waktu itu dibanyakin dulu pertamaxnya pas
mau dinaikin, biar nggak semuanya lari ke pom bensin asing. Kalo langka
gini kan yang untung pom bensin asing.
http://jalrahmandj.blogspot.com/2012/09/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
http://bayoscreamo.blogspot.com/2011/10/sifat-dan-ciri-ciri-hukum.html
http://taufiqmusa.blogspot.com/2012/09/sumber-hukum-materiil-sumber-hukum.html
http://yayaharyana.blogspot.com/2011/11/hukum-formal-dan-hukum-material.html
https://saveandsound.wordpress.com/2012/02/07/macam-macam-pembagian-hukum/
http://dieks2010.wordpress.com/2010/05/25/bentuk-negara-dan-kenegaraan/
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081001054145AAPg3l9
http://utarikusuma.wordpress.com/2012/04/25/asas-kewarganegaraan-dan-pewarganegaraan/
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_62_58.htm
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
http://saiyanadia.wordpress.com/2010/11/20/pengertian-sistem-politik-indonesia/
http://megapolitan.kompas.com/read/2014/12/09/17263271/Akhir.Cerita.Sejoli.Terdakwa.Pembunuh.Ade.Sara.