Friday 12 December 2014

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

A. Pelapisan Sosial
1. Pengertian
  • Menurut Theodorson dkk. didalam Dictionary of Sociology: ” pelapisan masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanen yang terdapat didalam sistem sosial  (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) didalam pembedaan hak, pengaruh dan kekuasaan”
  • Menurut Pitirim A. Sorokin: “Pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis).”
2. Pelapisan Sosial Ciri Tetap Kelompok Sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno. Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kapada kaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal ini perlu diingat bahwa ketentuan-ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri.
Didalam organisasi masyarakat primitif, dimana belum mengenal tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. HAl ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
  1. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban;
  2. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa;
  3. adanya pemimpin yang saling berpengaruh;
  4. Adanya orang-orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum (cutlaw men);
  5. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri;
  6. Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.
3. Terjadinya Pelapisan Sosial
a. Terjadi Dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya. Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakatnya. Pada pelapisan yang semacam ini maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, kepandaian yang lebih, orang yang berbakat seni dan sebagainya.
b. Terjadi Dengan Disengaja
Sistem pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Sehingga dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang berada pada tempatnya. Misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain.
4. Pembedaan Sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Pelapisan tertutup misalnya :
  • Kasta Brahmana : merupakan kastanya golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta tertinggi.
  • Kasta Ksatria :merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
  • Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
  • Kasta Sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata.
  • Paria : golongan dari mereka yang tidak mempunyai kasta. Misalnya kaum gelandangan, peminta dan sebagainya.
2) Sistem pelapisan masyarakat terbuka
Sistem yang demikian dapat kita temui didalam masyarakat Indonesia. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan utnuk itu. Tetapi disamping itu, orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya. Status (kedudukan)yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri disebut “Achieve status”.
5. Teori tentang Pelapisan Sosial
Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut :
Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class) dan kelas bawah (lower class). Semakin tinggi golongannya semakin sedikit orangnya.
Beberapa dicantumkan teori-teori tentang pelapisan masyarakat:
  1. Aristoteles mengatakan bahwa didalam tiap-tiap Negara teradapat 3 unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali dan mereka yang berada ditengah-tengahnya.
  2. Prof. Dr. Selo Sumardjan Soemardi SH. MA. menyatakan: selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya maka barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
  3. Vilfredo Pareto, sarjana Italia menyatakan bahwa ada dua kelas yang senanatiasa berbeda setiap waktu yaitu gol.Elite dan gol.Non Elite. Perbedaan watak, keahlian dan kapasitas.
  4. Gaotano Mosoa, sarjana Italia, didalam “The Rulling class” menyatakan sebagai berikut: Didalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah. Kelas pertama (pemerintah) lebih sedikit. Kelas kedua (diperintah) lebih banyak.
B. Kesamaan Derajat
1. Persamaan Hak
Mengenai persamaan hak ini selanjutnya dicantumkan dalam Pernyataan Sedunia Tentang Hak-hak (Asasi) Manusia atau Universitas Declaration of Human right (1948) dalam pasal-pasalnya seperti dalampasal 1, pasal 2 ayat 3, dan pasal 7.
2. Persamaan Derajat di Indonesia
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. Sebagaimana kita ketahui Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa kecualinya memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Kalau kita lihat ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27 ayat 1, 27 ayat 2, 28, 29 ayat 2, dan 31.
C. Elite dan Massa
1. Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial. Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain:
  1. elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan proses kehidupan masyarakat secara keselruruhan
  2. faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan yang baik
  3. dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang besar
  4. imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya
2. Massa
Istilah massa digunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan yang dalam beberapa hal menyerupai crowd. Terdapat beberapa hal yang penting sebagai ciri-ciri yang membedakan didalam massa:
  1. keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial
  2. massa merupakan kelompok yang anonim
  3. sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
  4. very loosely organized.
3. Masyarakat dan Massa
massa merupakan gambaran kosong dari suatu masyarakat atau persekutuan. Ia tidak mempunyai organisasi sosial, lembaga kebiasaan dan tradisi, tidak mempunyai aturan-aturan dan ritual, tidak terdapat sentimen kelompok yang terorganisisr, todak ada struktur status peranan dan tidak memiliki kepemimpinan yang mantap.
4. Perilaku Massa
bentuk perilaku massa terletak pada garis aktivitas individual dan bukan pada tindakan bersama, aktivitas individual ini terutama dalam bentuk seleksi yang dibuat dalam respon atau impuls-impuls atau persamaan tidak menentu (samar-samar) yang ditimbulkan oleh obyek yang massa interest.

5. Peranan Elite terhadap Massa
elite sebagai minoritas yang memiliki kualifikasi tertentu eksistensinya sebagai kelompok penentu dan berperan dalam masyarakat diakui secara legal pleh masyarakat. Kelompok elite penentu lebih banyak berperan dalam mengemban fungsi sosial sebagai berikut :
  1. elite penentu dilihat sebagai lembaga kolektif yang merupakan pencerminan kehendak rakyat.
  2. sebagai lembaga politik, elite penentu berperan memajukan kehidupan masyarakatnya dengan memberikan pemikiran konsepsional.
  3. elite penentu memiliki peranan moral dan solidaritas kemanusiaan baik dalam pengertian nasionalisme maupun universal.
  4. elite penentu lainnya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pemuasan hedonik / kesenangan atau pemuasan intrinsik / hakiki. Kelompok elite bertugas memenuhi kebutuhan ini bekerja dengan pertimbangan nilai estetis. Disinilah kehadiran para seniman, sastrawan, komponis, dan lain-lain.

Sumber:


Warga Negara dan Negara

Warga Negara dan Negara

A. Hukum
1. Definisi hukum
  • Menurut KBBI: “1 peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2 undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis;”
  • Menurut E. Utrecht: “Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu”
  • Menurut Satjipto Raharjo: “Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama, hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan.”
2. Sifat dan Ciri Hukum
Hukum bersifat mengatur dan memaksa. Ciri dari hukum itu sendiri adalah adanya peraturan atau perintah dan adanya keharusan untuk menaati hukum itu.
3. Sumber Hukum
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, dan lain-lain.
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya.
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah:
  1. Undang-undang (Statute): Ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
  2. Kebiasaan (Custom): Perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama sehingga oleh masyarakat dianggap sesuatu hal yang penting
  3. Traktat (Treaty): Perjanjian yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih yang berisikan consensus  yang harus disepakati
  4. Yurisprudensi: Putusan pengadilan
  5. Doktrin: Pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.

4. Pembagian Hukum
Menurut sumbernya :
  • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
  • Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  • Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
  • Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
  • Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
Menurut bentuknya :
  • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
  • Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
Menurut tempat berlakunya :
  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
  • Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
Menurut waktu berlakunya :
  • Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
  • Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
Menurut cara mempertahankannya :
  • Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
  • Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
Menurut sifatnya :
  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
Menurut wujudnya :
  • Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
  • Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
Menurut isinya :
  • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
  • Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
B. Negara
1. Sifat Negara
Sifat memaksa: Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik. Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat.
Sifat monopoli: Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak.
Sifat totalitas: Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
2. Bentuk Negara dan Kenegaraan
Bentuk Negara:
Negara Kesatuan: Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar.
Negara Serikat: Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Bentuk Kenegaraan:
  1. Serikat Negara (Konfederasi) : Adalah perserikatan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik kedalam maupun keluar.
  2. Koloni: Adalah negara yang berada di bawah kekuasaan negara lain.
  3. Trustee (Perwalian): Adalah negara yang pemerintahannya berada di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB.
  4. Mandat: Adalah negara bekas jajahan negara–negara yang kalah dalam Perang Dunia I, yang diletakkan dalam pemerintahan mandat dari negara–negara yang menang perang di bawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa–Bangsa.
  5. Dominion: Adalah negara–negara bekas jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, yang tergabung dalam ikatan The British Commonwealth of Nation
  6. Uni: Adalah gabungan dua negara atau lebih yang dikepalai seorang raja.
  7. Protektorat: Adalah negara yang berada dibawah perlindungan negara lain.
3. Unsur-unsur Negara
  • Penduduk
    Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu.
  • Wilayah
    Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
  • Pemerintah
    Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
  • Kedaulatan
    Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
    Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau organisasi negara
C. Pemerintah
  • Pemerintah dalam arti sempit : Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola,memanage,serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan
  • Pemerintah dalam arti luas: Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan
D. Warga Negara dan Negara
1. Asas Kewarganegaraan
a. Ius Soli
Adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran. Bagi negara indonesia penentuan yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
b. Ius Sanguinis
Adalah penenuan kewarganegaraan berdasarkan keturunan atau pertalian darah. Artinya penentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan kewarganegaraan orang tuanya, bukan berdasarkan negara tempat tinggalnya.
2. Warga negara Indonesia menurut UU no 62 th 1958
Warga negara Indonesia tercantum dalam UU no 62 tahun 1958 Pasal 1 yang berbunyi:
Warga-negara Republik Indonesia ialah:
a. orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga-negara Republik Indonesia;
b. orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga-negara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarga-negaraan Republik Indonesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun;
c. anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga- negara Republik Indonesia;
d. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya;
e. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau selama tidak diketahui kewarga-negaraan ayahnya;
f. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui;
g. seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya;
h. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarga-negaraan atau selama kewarga-negaraan kedua orang tuanya tidak diketahui;
i. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarga-negaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu;
j. orang yang memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan Undang-undang ini.
3. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
E. Tindakan Politik dan Sistem Politik

1. Arti Sistem
  • Menurut KBBI: 1 perangkat unsur yg secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas 2 susunan yg teratur dr pandangan, teori, asas, dsb 3 metode
  • Menurut Pamudji: Sistem merupakan suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang komplek atau utuh.
2. Pengertian Sistem Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).
Sebagai suatu sistem, sistem politik terdiri atas berbagai sub sistem antara lain sistem kepartaian, sistem pemilihan umum, sistem budaya politik dan sistem peradaban politik lainnya. Dalam eksistensinya sistem politik akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan tugas dan fungsi pemerintahan serta perubahan dan perkembangan yang ada dalam faktor lingkungan.
Politik adalah semua lembaga-lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Di Indonesia, sistem politik yang dianut adalah sistem politik demokrasi pancasila yakni sistem politik yang didasarkan pada nilai-nilai luhur, prinsip, prosedur dan kelembagaan yang demokratis. Adapun prinsip-prinsip sistem politik demokrasi di Indonesia antara lain:
  1. pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif berada pada badan yang berbeda
  2. Negara berdasarkan atas hukum
  3. Pemerintah berdasarkan konstitusi
  4. jaminan terhadap kebebasan individu dalam batas-batas tertentu
  5. pemerintahan mayoritas
  6. pemilu yang bebas
  7. parpol lebih dari satu dan mampu melaksanakan fungsinya


Tugas tambahan:
1.
JAKARTA, KOMPAS.com — “Sara, mahasiswi Universitas Bunda Mulia (UBM) di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, ditemukan tidak bernyawa di pinggiran Tol JORR ruas Bintara, Kilometer 41, Bekasi Barat, Rabu (3/3/2014) pagi. Warga Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, itu merupakan korban pembunuhan.”
Paragraf tersebut merupakan cuplikan dari berita awal di Kompas.com ketika jasad Ade Sara Angelina Suroto ditemukan. Ketika itu, belum diketahui identitas pembunuh Ade Sara. Motif pembunuhan tersebut pun belum diketahui.
Sara hanya dikenal sebagai mahasiswi bergelang Java Jazz yang ditemukan tewas. Namun, tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk menemukan pembunuhnya.
Selang tiga hari sejak jasad Ade Sara ditemukan, polisi berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan itu. Mereka adalah Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Hafitd adalah mantan pacar Ade Sara dan Assyifa adalah kekasih Hafitd. Motif pembunuhannya pun diketahui karena cemburu.
Hafitd dan Assyifa bersama-sama telah melakukan penyiksaan terhadap Ade Sara. Ade Sara disetrum, dipukul, dicekik, dan tisu dimasukkan ke dalam mulutnya hingga ia meninggal.
Pada awal kasus ini bergulir, Hafitd dan Assyifa sempat ditangani oleh kepolisian dari Polresta Bekasi Kota. Hal ini disebabkan lokasi penemuan atau pembuangan jasad terakhir adalah di Bintara, Bekasi.
Namun, setelah diperiksa, ternyata ada lebih banyak lokasi pembunuhan dalam kasus ini. Ketika pembunuhan terjadi, Hafitd, Assyifa, dan Ade Sara berada dalam satu mobil yang bergerak dan sulit dipastikan di mana Ade Sara benar-benar menghembuskan napasnya yang terakhir.
Banyaknya lokasi pembunuhan menyebabkan kasus ini akhirnya dilimpahkan seluruhnya dari Polresta Bekasi Kota ke Polda Metro Jaya. Kasusnya sempat tenggelam dari pemberitaan media. Hingga akhirnya, pada bulan April, digelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh Hafitd dan Assyifa. Kasusnya kembali tenggelam setelah itu.
Pada 16 Agustus 2014, sidang perdana kasus ini akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tak terima disebut pembunuhan berencana
Sidang dakwaan yang menjadi sidang perdana dalam kasus ini digelar pada Agustus lalu. Tidak tanggung-tanggung, jaksa penuntut umum Aji Susanto memberikan dakwaan dengan tiga pasal berlapis. Hafitd dan Assyifa juga didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai dakwaan primer.
Jenis pembunuhan yang dikategorikan sebagai pembunuhan berencana ini mendapat sanggahan keras dari kedua tim penasihat hukum Hafitd dan Assyifa. Pengacara Assyifa, Syafri Noer, beranggapan pasal yang dikenakan dalam dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, tidak tepat.
Menurut dia, pasal yang seharusnya menjadi dakwaan primer adalah Pasal 353 KUHP. “Seharusnya yang dijadikan primer adalah Pasal 353. Bukan malah jadi lebih subsider,” ujar Syafri Noer di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2014).
Pasal 353 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian seperti yang dimaksud Syafri juga masuk dalam isi dakwaan kedua terdakwa. Namun, bukan sebagai dakwaan primer atau subsider, melainkan menjadi dakwaan lebih subsider.
Begitu pun pengacara Hafitd yang juga menganggap penggunaan Pasal 340 dalam dakwaan primer tidak tepat. Mereka mengajukan eksepsi atas hal itu. Hal itu pulalah yang terus-terusan diperjuangkan oleh tim pengacara Hafitd dan Assyifa, membebaskan kliennya dari hukuman seumut hidup.
Beragam upaya seperti eksepsi dan pleidoi telah mereka lakukan untuk membela masing-masing terdakwa. Pembelaan yang diajukan oleh Hafitd dan Assyifa maupun penasihat hukumnya telah membuat kedua orangtua Ade Sara, Suroto dan Angelina, bersedih.
Menurut mereka, anaknya telah nyata-nyata dibunuh secara berencana oleh sejoli itu. “Seharusnya, (eksepsi) tidak diterima. Sudah melakukan pembunuhan kok masih neko-neko,” ujar Suroto beberapa waktu lalu.
Ibunda Ade Sara, Elisabeth, juga pernah mengatakan anaknya sering mendapat teror dari Hafitd setelah mereka berdua putus. Hafitd sering mengancam akan menyakiti Ade Sara dengan kata-kata kasar melalui media sosialnya. Itu menurut Elisabeth sudah merupakan sebuah rencana pembunuhan terhadap anaknya.
“Yang paling benci dengan anak saya itu Hafitd dan Assyifa. Kebencian mereka sudah ada sejak lama,” ujar Elisabeth.
Divonis 20 tahun
Namun, segala bentuk perbuatan harus dipertanggungjawabkan. Sidang kasus pembunuhan Ade Sara pun sudah digelar lebih kurang empat bulan. Hafitd dan Assyifa telah mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada sidang putusan hari ini, Selasa (9/12/2014).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 20 tahun bagi sejoli pembunuhan Ade Sara ini. “Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Absoro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
Setelahnya, Assyifa Ramadhani tidak mampu meninggalkan kursi terdakwa seusai mendengar pembacaan vonis. Dia bergeming di kursi tersebut hingga sejumlah petugas harus menghampirinya.
Mimik wajah Assyifa tampak menerawang. Pandangannya tidak jelas. Matanya merah, tetapi tanpa air mata, seakan sedang merasakan kesedihan yang mendalam. Assyifa berjalan sambil dirangkul sang ibu.
Baru sekitar satu meter meninggalkan ruang sidang, tiba-tiba Assyifa berteriak histeris. Tak lama, tubuh Assyifa lunglai dalam pelukan sang ibu. Dia pingsan. Wajah panik muncul dari ibu Assyifa dan petugas pengadilan yang ikut mendampingi Assyifa keluar ruang sidang. Assyifa pun harus diungsikan ke ruang khusus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, Hafitd langsung berdiri dan memeluk ibunya. Sambil menangis, mereka meninggalkan ruang sidang.
Menurut saya, hukum yang dijatohin kemereka berdua cukup. 20 tahun itu waktu yang sangat lama dan kemungkinan besar mereka bakalan jera karena udah ngebunuh orang. Walaupun saya pikir, mereka harus ngerasain apa yang korban rasakan karena mereka menganiaya korban itu dulu sebelum mereka membunuhnya dan menurut saya itu kejam.

2. Bagaimana pemerintahan Jokowi selama 1 bulan ini?
Menurut saya sih, biasa aja. Saya belum merasakan perubahan yang “uwaw beda banget”. Mungkin karena masih baru banget menjabat. Tapi yang saya tahu, Jokowi menaikkan harga BBM premium yang imbasnya BBM pertamax harganya turun dan karena beda premium dan pertamax nggak beda jauh harganya, orang beralih ke pertamax. Menurut saya itu langkah yang bagus, walau sebenernya agak kurang tepat karena disaat orang mencari pertamax dan udah mulai gengsi pake premium untuk bahan bakar, pertamax tersebut langka di beberapa tempat. Salah satunya di pom bensin yang terdekat dari rumah saya. Penurunan harga pertamax juga dibarengi dengan penurunan harga BBM di pom bensin asing. Sangat disayangkan karena pertamax di pertamina agak langka, banyak yang beralih ke pom bensin asing. Menurut saya harusnya waktu itu dibanyakin dulu pertamaxnya pas mau dinaikin, biar nggak semuanya lari ke pom bensin asing. Kalo langka gini kan yang untung pom bensin asing.
http://jalrahmandj.blogspot.com/2012/09/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html
http://bayoscreamo.blogspot.com/2011/10/sifat-dan-ciri-ciri-hukum.html
http://taufiqmusa.blogspot.com/2012/09/sumber-hukum-materiil-sumber-hukum.html
http://yayaharyana.blogspot.com/2011/11/hukum-formal-dan-hukum-material.html
https://saveandsound.wordpress.com/2012/02/07/macam-macam-pembagian-hukum/
http://dieks2010.wordpress.com/2010/05/25/bentuk-negara-dan-kenegaraan/
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081001054145AAPg3l9
http://utarikusuma.wordpress.com/2012/04/25/asas-kewarganegaraan-dan-pewarganegaraan/
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_62_58.htm
http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
http://saiyanadia.wordpress.com/2010/11/20/pengertian-sistem-politik-indonesia/
http://megapolitan.kompas.com/read/2014/12/09/17263271/Akhir.Cerita.Sejoli.Terdakwa.Pembunuh.Ade.Sara.

Monday 1 December 2014

kuliah algoritma pemograman qbasic



STATEMENT INPUT-OUTPUT

Komputer akan menghasilkan suatu keluaran (OUTPUT) bila komputer tersebut diberi masukan (INPUT). Melalui proses pengolahan masukan inilah, akhirnya akan dihasilkan suatu informasi yang diperlukan.  Statemen-statemen yang akan dijelaskan dibawah ini dipergunakan untuk untuk mengirimkan data lewat keyboard ke komputer, komputer ke layer tampilan dan ke piranti lainnya.

1.   Statement LET
·        Digunakan untuk memasukan sebuah nilai/harga kedalam suatu variabel.
·        B.U.           LET  var   =   nilai
·        Harga suatu variabel boleh berubah
Contoh :  LET A = 9
                  LET B = 4
                  LET B = A
                  LET C = A + B       
                  LET NAMA$ =  “SAYA”

2.   Statement REM
·        digunakan untuk memberikan komentar program, yaitu ;
-          Judul Program
-          Penjelasan program
-          Keterangan mengenai variabel yang digunakan
-          Keterangan tentang langkah-langkah program,dsb.
·        Statement REM dapat diletakkan dimanapun didalam program, baik diawal program, ditengah program, diakhir program tanpa mempengaruhi proses program.
Contoh :  
REM PROGRAM MENGHITUNG LUAS PERSEGI PANJANG
                  LET PANJANG = 5
                  LET LEBAR = 4
                  REM PROSES
                  LUAS = PANJANG * LEBAR

3.   Statement PRINT
·        Digunakan untuk menampilkan data dari hasil pengolahan pada layar tampilan. Data yang ditampilkan dapat merupakan ekspresi.
·        B. U.          PRINT [deretan ekspresi]
Ket : ekspresi adalah himpunan karakter numerik dan atau string, yang
         dapat dipisahkan dengan titik koma, koma.
·        Pada penulisan statement PRINT dapat menggunakan pemisah  ( ,  dan  ;  )
yang digunakan untuk mengatur jarak tampilan pada layar.
-          (,) untuk mengatur tampilan dalam zona tertentu jarak kira-kira 11-14 spasi (kolom) dalam satu layar terdapat 80 kolom
-          (;) mengatur jarak kira-kira satu spasi
Contoh :  
LET A = 9                               Output dari program tsb :
                  LET B = 4                               19                    9  10
                  LET B = A + 1                        C
                        LET C = A + B
                        PRINT  C , A  ;  B
                        PRINT  “C”
                        END  
4.   Statement READ-DATA
·        Statement READ akan membaca nilai-nilai yang didefinisikan dalam statement DATA kedalam variabel yang ada dalam instruksi READ.
·        Statement DATA dapat diletakan dimana saja, namun disarankan untuk meletakkannya diawal atau akhir program guna mempermudah pencariannya.
·        Statement READ-DATA dapat digunakan untuk membaca deretan nilai yang berbeda jenisnya.
·        Jenis variabel harus sama dengan jenis datayang dibaca. Apabila jenis variabel tidak sama dengan jenis data yang dibac maka BASIC akan menampilkan pesan kesalahan.
·        Jumlah data harus sama atau lebih besar dari jumlah variabel. Apabila terdapat kekurangan data maka BASIC akan menampilkan pesan kesalahan OUT OF DATA dan program akan dihentikan.
·        B. U.          READ  var1[,var2, ….]
DATA  data1[,data2,….]
Contoh :  
DATA  1,3,5,7,9                                Output program tsb :
                  READ  A,B,C,D,E                            1  5                  9
                  PRINT A; C , E
                  END

                  READ  A, B                                       Output program tsb :
                  PRINT A; B                                        OUT OF DATA
                  READ  A, B
                  PRINT A
                  DATA 2, 4, 6
                  END